* | Silahkan geser untuk melihat keseluruhan ! |
ini deskripsinya
Lokasi : pura bojonggede blok i3 no. 16
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 / POJK.04/2020
Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut di Visiku adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.
Contoh: Jika pendapatan pertahun Pemodal adalah Rp.100.000.000 maka batas maksimal investasi Pemodal di Visiku adalah Rp.5.000.000 dalam setiap penerbit berbentuk saham atau obligasi.
Namun demikian, kriteria batasan pembelian efek di atas tidak berlaku (nilai investasi tidak dibatasi) bagi Pemodal dengan kriteria sebagai berikut: