foto

Visiku akan menjawab pertanyaanmu "Disini"

Klik pertanyaan untuk menampilkan jawabannya

adalah penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang dilakukan dengan skema patungan. SCF hadir untuk menghubungkan Penerbit (Pebisnis) yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya dengan pemodal (pemilik modal/investor)  lebih dari 1 orang atau banyak orang yang ingin memiliki usaha dengan cara menerbitkan efek baru atau melepas kepemilikan efek yang sudah ada. Jenis efek yang dapat diterbitkan antara lain

Di Indonesia SCF diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. (POJK 57 Tahun 2020).

adalah surat berharga, yakni surat pengakuan utang, surat berharga komersial, Saham, Obligasi, Tanda bukti utang, Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan Setiap derivatif dari Efek.

Jenis Efek yang ditawarkan melalui SCF ini adalah Efek bersifat ekuitas berupa saham, Efek Bersifat Utang (Obligasi) atau Sukuk.

Dalam keamanan data, Visiku telah memperoleh Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 yang secara sah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tindakan ini mencerminkan komitmen Visiku dalam mempertahankan manajemen sistem keamanan informasi, yang mencakup perlindungan data pribadi para pengguna platform Visiku.

Dalam hal investasi berbentuk saham, penerbit memiliki kemampuan untuk menjual aset bisnis (likuidasi) dan melaksanakan tindakan kooperatif lainnya sebagai bagian dari proses penyelesaian. Semua tindakan kooperatif yang dipilih untuk penyelesaian harus mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk melibatkan proses yang melibatkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), serta pelaksanaan jaminan yang telah disepakati selama penawaran efek, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ada risiko umum yang terkait dengan investasi, termasuk:

1. Risiko Keamanan Informasi
Investasi melibatkan penggunaan data sensitif seperti foto KTP dan NPWP. Untuk mengatasi risiko ini, Visiku telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2013  terkait keamanan data, menunjukkan kesesuaian dengan standar manajemen keamanan informasi yang ditetapkan oleh ISO.

2. Risiko Keamanan Sistem Elektronik
Platform Visiku tersedia melalui aplikasi dan situs web, sehingga rentan terhadap gangguan. Visiku telah mengurangi risiko ini dengan menggunakan multiple server sebagai antarmuka antara pengguna dan sistem/database.

3. Risiko Usaha
Produk investasi yang ditawarkan Visiku bervariasi, masing-masing dengan risiko sendiri. Untuk mengurangi risiko ini, Visiku melakukan due diligence melalui analisis bisnis, keuangan, legalitas, dan lainnya.

4. Risiko Investasi
Setiap investasi melibatkan risiko kerugian, di mana pengembalian investasi dapat lebih rendah dari nilai pokok. Visiku meminimalisir risiko ini dengan menganalisis kemampuan pembayaran penerbit melalui data historis bisnis dan penilaian kredit dari sumber seperti Pefindo.

5. Risiko Likuiditas
Pasar urun dana belum memiliki pasar sekunder yang setara dengan pasar modal, yang beroperasi setiap hari kerja. Untuk mengatasi risiko ini, Visiku memfasilitasi perdagangan di luar periode pasar primer melalui mekanisme RUPS dan menyelenggarakan pasar sekunder dua kali setahun.

6.  Risiko Gagal Bayar pada EBUS
Terdapat risiko gagal bayar pada efek bersifat utang dan sukuk. Visiku mengurangi risiko ini dengan menerapkan jaminan dalam setiap penerbitan efek, memungkinkan eksekusi jaminan sesuai dengan hukum yang berlaku.

7. Risiko Perubahan Status Efek Syariah
Penerbitan sukuk melibatkan risiko perubahan status efek syariah. Visiku melakukan mitigasi risiko ini dengan meminta opini dari Tim Ahli Syariah pada tahap awal, dan akan menginformasikan serta mencari solusi dalam rapat pemegang saham atau sukuk jika terjadi perubahan status selama kerjasama.

adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana yang diawasi dan memiliki izin sebagaimana surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 88/ d.04/2022 tanggal 7 Desember 2022. Visiku hadir sebagai wadah untuk mempertemukan Penerbit yang hendak mengembangkan usahanya dan Pemodal sebagai investor.

Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.

Menjadi Penerbit atau pemilik bisnis di Platform Visiku, tentu saja terdapat kriteria atau kualifikasi yang harus terpenuhi, seperti:

1. Badan Usaha di Indonesia yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya,

2. Kekayaan bersih maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,

3. Modal disetor maksimum Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah),

4. Omset per-tahun maksimum Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah),

5. Bukan Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi,

6. Bukan Perusahaan terbuka (publik) atau anak perusahaan terbuka.

Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Untuk bergabung menjadi Penerbit di Visiku, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerbit dapat melakukan ajukan pendanaan terlebih dahulu melalui website visiku.co.id

2. Bisnis penerbit akan di lakukan pre screen kelayakan oleh tim visiku, jika dinyatakan layak maka Penerbit akan di berikan credential untuk dapat login ke dasboard penerbit untuk melengkapi data bisnis.

3.  Setelah tervalidasi, maka Anda dapat melakukan penginputan biodata dan melengkapi data penanggung jawab perusahaan.

4. Penerbit harus menyetujui “Syarat dan Ketentuan” yang berlaku.

5. Penerbit akan melakukan proses E-KYC secara elektronik untuk memvalidasi dan memverifikasi calon Penerbit.

6. Jika data tervalidasi maka lanjut ke proses Due Diligence (Uji Tuntas) yang dilakukan oleh Visiku terhadap calon penerbit dalam rangka uji tuntas kelayakan dan kepatutan penerbit untuk dapat melakukan penawaran efek di Platform Visiku.

7. Penerbit yang telah dinyatakan lulus Due Diligence (Uji Tuntas) dapat melakukan penawaran efek bersifat ekuitas ataupun hutang kepada pemodal dengan masa penawaran efek selama 45 hari.


Visiku akan melakukan proses seleksi terhadap Penerbit yang mendaftarkan bisnis di Platform Visiku. Proses seleksi Penerbit ini dinamakan uji tuntas terhadap kelayakan calon Penerbit. Uji tuntas ini meliputi:

1. Proses E-KYC calon Penerbit, Pada proses E-KYC, Visiku telah bekerjasama dengan layanan pihak ke-3.

2. Verifikasi dan Analisis terhadap legalitas perusahaan calon Penerbit Visiku pengecekan untuk mengetahui riwayat dan status pinjaman pada lembaga keuangan perbankan/non perbankan untuk pengecekan layanan legalitas serta layanan biro kredit pihak ke-3.

3. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Nasabah.

Masa penawaran efek oleh Penerbit dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender.

1. Penerbit Efek bersifat ekuitas berupa saham dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.

2. Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal, kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap.

3. Penerbit wajib menyampaikan laporan  berupa :
a.) Efek bersifat ekuitas, maka Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Penyelenggara paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
b.) Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Penyelenggara.


1. Perlu diperhatikan bahwa tidak terdapat penambahan waktu penawaran sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

2. Pendanaan dianggap berhasil apabila memenuhi jumlah minimum yang diajukan (setelah disetujui oleh tim Visiku).

3. Jika Penerbit tidak menginformasikan jumlah minimum, maka pendanaan akan dinyatakan batal secara hukum.


Setiap Penerbit yang akan mendaftar di platform visiku harus membuka rekening Danamon hal ini untuk kepentingan pencairan layanan urun dana dan kepentingan operasional lainnya di platform visiku

1. Jika Penerbit sudah memiliki rekening Danamon, maka Penerbit dapat melakukan aktivitas terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pada Website Visiku.

2. Jika Penerbit tidak memiliki rekening Danamon, maka Penerbit dapat melakukan registrasi rekening Danamon, Platform Visiku menyediakan link untuk pembukaan rekening secara online.

3. Perlu dicatat bahwa jika Pemodal tidak memiliki rekening Bank Danamon akan dikenakan biaya administrasi yang sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku.


Fully Funded adalah kondisi di mana efek Penerbit yang ditawarkan saat Listing di Platform Visiku telah terpenuhi atau dibeli oleh Pemodal, baik dalam jumlah batas maksimum dana maupun jumlah batas minimum dana.

Setelah pendanaan terpenuhi, selanjutnya penyelenggara akan melakukan pendaftaran efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

1. Untuk penerbit yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas (Saham) maka Penerbit melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan terkait dengan perubahan modal dan ketentuan mengenai penitipan kolektif. 

2. Untuk Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang maka penerbit wajib  membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris.

3. Penerbit juga diwajibkan untuk menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI.

Setelah penawaran efek terpenuhi (fully funded) dan seluruh proses pendaftaran efek dan pendistribusian efek di KSEI selesai. maka dana dari hasil penawaran efek dapat dipindah-bukukan dari Escrow Account milik penyelenggara ke rekening milik penerbit sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Penerbit dengan Penyelenggara

1. Laporan keuangan secara berkala/tahunan/insidentil.

2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha.

3. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

4. Melakukan pembagian Dividen atau Kupon/Imbal Hasil kepada para pemodal/investor sesuai dengan yang disampaikan dalam dokumen Proposal Bisnis. 


Penerbit dapat melakukan pembelian kembali terhadap saham yang telah dimiliki oleh Pemodal melalui mekanisme buyback pada saat dibukanya Pasar Sekunder. Buyback dapat dilakukan apabila mayoritas pemegang saham Penerbit setuju untuk menjual sahamnya. Mekanisme buyback bagi Penerbit bersifat opsional.

Penerbit dikenakan biaya pada saat sebelum listing dan setelah fully funded dengan ketentuan biaya yang dapat di akses pada halaman berikut https://visiku.co.id/biaya

Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana, baik perorangan maupun badan hukum.

Untuk menjadi pemodal, Anda harus mendaftar pada aplikasi atau website Visiku terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah menjadi pemodal di Visiku:

1. Registrasi atau Sign Up User Account sebagai user Pemodal dengan memilih “Daftar Sebagai Pemodal”

2. Pemodal diarahkan ke halaman buat akun dengan mengisi kolom data yang tersedia

3. Setelah mengisi data di halaman sebelumnya, Pemodal langsung diarahkan untuk membuat PIN

4. Pemodal harus menyetujui “Syarat dan Ketentuan” yang berlaku

5. Pemodal melakukan verifikasi kode OTP yang dikirim ke email terdaftar 

6. Setelah berhasil verifikasi, Pemodal bisa memilih sebagai “Badan Hukum” atau “Individu”

7. Pemodal melakukan foto KTP sampai tahap pengisian verifikasi data diri

8. Selanjutnya Pemodal diarahkan untuk mengisi seluruh Data Profil Risiko dengan sebenar-benarnya sampai tahap pengisian APU PPT 

9. Pemodal masuk ke tahap E-KYC (Electronic Know Your Audience) dengan melakukan swafoto sampai tahap menyetujui syarat dan ketentuan VIDA 

10. Setelah tahap selesai, Pemodal dapat melanjutkan untuk pendaftaran akun bank dan form apu-ppt


Minimal investasi di Visiku yakni mulai dari Rp 200,000. Nominal tersebut akan disesuaikan secara otomatis melalui fitur Auto Adjustment System pada masing-masing bisnis dan proyek yang listing.

1. Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) per-tahun, dapat membeli efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (Lima Persen) dari penghasilan per tahun

2. Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun, dapat membeli efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun

3. Kriteria pemodal dan batasan pembelian saham oleh pemodal sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan: 
a.) Badan Hukum, dan
b.) Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan  rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran efek
c.) Untuk efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% dari nilai penghimpunan dana.


Setiap pemodal yang hendak berinvestasi di Platform Visiku, wajib memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana.  Namun apabila Pemodal tidak memiliki rekening efek, maka dengan ini Pemodal setuju dan memberi kuasa kepada Visiku untuk dapat melakukan pengadministrasian dan/atau pendaftaran rekening efek pada bank kustodian.

Perlu dicatat bahwa jika Pemodal tidak memiliki rekening Bank Danamon akan dikenakan biaya administrasi yang sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku.


1. Pilih bisnis yang cocok dan kamu pahami yang terdapat pada “Daftar Bisnis” di  Platform Visiku

2. Masukan jumlah lembar efek yang akan dibeli

3. Menyetujui “Syarat dan Ketentuan” Pembelian Efek

4. Pilih Virtual Account yang akan Anda gunakan sebagai metode pembayaran

5. Lakukan pembayaran

6. Jika transaksi berhasil, maka Anda akan mendapatkan notifikasi dan dapat mengecek menu portofolio anda di Website Visiku.


Ya, bisa. dengan catatan transaksi pembelian efek tidak lebih dari 2 hari dan tidak kurang dari H-2 masa listing berakhir maka proses pembatalan dapat dilakukan maksimal 2 x 24 Jam setelah Pemodal melakukan transaksi pembatalan efek.

Pemodal dapat mengetahui perkembangan investasi pada menu portofolio di dalam dashboard Pemodal yang mana pada setiap dashboard tersebut disediakan laporan perkembangan investasi yang akan di update secara berkala oleh Penerbit ke dalam Platform Visiku dan juga akan dibuatkan grup khusus untuk pemodal berdiskusi langsung dengan penerbit

Proposal Bisnis adalah seluruh informasi penting dan relevan mengenai penawaran investasi yang ditawarkan Penerbit untuk membantu Pemodal dalam membuat keputusan investasi.

Untuk Pembelian Saham Pemodal, pada prinsipnya Pembagian dividen final Penerbit akan mengacu pada persetujuan yang didapatkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit, yang mana Visiku dapat bertindak sebagai perwakilan Pemodal selaku pemegang saham.

dan untuk Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka besaran kupon dan/atau nisbah bagi hasil telah ditetapkan dan disepakati melalui Proposal Bisnis Penerbit dan Perjanjian antara Penerbit dengan Penyelenggara.


Pada prinsipnya, VISIKU hanya bertindak sebagai pihak penyelenggara yang mempertemukan pihak Penerbit (Pelaku bisnis) dan Pemodal (Investor). Bahwa dalam perjalanan operasional usaha Penerbit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen Penerbit yang bersangkutan.

Apabila terjadi kasus, dimana suatu hari Penerbit tidak dapat bertahan dan harus menutup usahanya, maka ketentuan perihal likuidasi aset dan pembagiannya kepada pemegang saham, tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut kewajiban dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemodal (investor)

1. Membayar pajak pembagian keuntungan sebesar 10% sesuai Undang-undang yang berlaku tentang pajak penghasilan atas dividen yang sudah otomatis dipotong saat distribusi dividen. Pajak tersebut akan dibayarkan setiap tahunnya.

2. Membayar pajak atas bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

3. Menjaga nama baik Platform Visiku, Penerbit/ Pengelola bisnis dan sesama investor dalam hal tutur kata yang sopan tidak provokatif, bijak serta menjaga kondusifitas secara langsung, maupun tidak langsung, seperti di media sosial (Instagram, Twitter, Tiktok, Facebook, Whats App, Telegram, dan social media lainnya) termasuk tidak berdiskusi Politik, SARA, dsb.

4. Pemodal berkomitmen untuk tidak turun langsung dalam operasional bisnis Penerbit yang menjadi ranah pengelola bisnis/penerbit, dalam kapasitasnya sebagai Pemodal dan hanya menggunakan haknya melalui jalur yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu RUPS/RUPO/RUPSU.

5. Pemodal berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi, data, dan dokumen yang diberikan dan atau didapatkan dari Visiku maupun dari Penerbit (Pelaku bisnis) dalam bentuk lisan, tertulis, grafik, atau file elektronik dan setiap bentuk salinan terkait pelaksanaan operasional bisnis di Visiku.

Biaya layanan transaksi untuk setiap pembelian efek adalah 1% dari nilai investasi.

Biaya layanan pemodal dibayarkan pada saat pembayaran pembelian efek. Jika terjadi pembatalan dari Pemodal, maka biaya layanan tidak dapat dikembalikan (dana yang dikembalikan hanya sebesar nilai investasi). Biaya layanan dapat lebih rendah jika terdapat program promo yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Apakah ada kendala?

Segera ajukan pertanyaan, tim support kami akan membalas Anda secepatnya.